Ad Hoc Menurut Hukum Islam: Kajian Kelembagaan, Tata Kelola Syariah, dan Prinsip Etika Normatif
Keywords:
ad hoc, Hukum Islam, tahkīm, tata kelola syariah, kemaslahatan, arbitraseAbstract
This article examines the concept of ad hoc from an Islamic Law perspective through a literature review approach covering sources related to arbitration, sharia compliance governance, fiqh siyasah, and public policy. Institutionally, the term ad hoc refers to a mechanism specifically established to handle a particular case, with a limited mandate and temporary nature until the objective or decision is achieved. This study finds that ad hoc mechanisms can be understood and operationalized in alignment with the objectives of sharia (maqāṣid al-syarī'ah) provided they fulfill several normative conditions, namely an orientation toward public welfare (maṣlaḥah) and the prevention of harm (mafsadah), honesty and transparency, deliberation and proportional participation, as well as safeguards against conflicts of interest through adequate independence and competence. These findings are based on an analysis of ad hoc arbitration practices, fiqh tahkīm, the relationship between fatwa and regulation, the Sharia Supervisory Board, Islamic internal auditing, and ad hoc public policy institutions. Accordingly, ad hoc according to Islamic Law is not merely a rule-free exception, but rather a temporary instrument that must be held to a higher standard of integrity and accountability, given that it operates at specific moments that are vulnerable to risk and potentially have wide-ranging impacts.
Artikel ini mengkaji konsep ad hoc dalam perspektif Hukum Islam melalui pendekatan kajian pustaka terhadap sumber-sumber yang mencakup arbitrase, tata kelola kepatuhan syariah, fiqh siyasah, dan kebijakan publik. Istilah ad hoc secara kelembagaan merujuk pada perangkat yang dibentuk khusus untuk menangani perkara tertentu, bermandat terbatas, dan bersifat temporer hingga tujuan atau putusan tercapai. Kajian ini menemukan bahwa mekanisme ad hoc dapat dipahami dan dioperasikan secara selaras dengan tujuan syariah apabila memenuhi sejumlah syarat normatif, yaitu orientasi kemaslahatan dan pencegahan kerusakan (mafsadah), kejujuran dan transparansi, musyawarah dan partisipasi proporsional, serta pengamanan dari konflik kepentingan melalui independensi dan kompetensi yang memadai. Temuan ini didasarkan pada analisis terhadap praktik arbitrase ad hoc, fiqh tahkīm, relasi fatwa dan regulasi, Dewan Pengawas Syariah, audit internal syariah, serta lembaga kebijakan publik ad hoc. Dengan demikian, ad hoc menurut Hukum Islam bukan sekadar pengecualian yang bebas aturan, melainkan perangkat temporer yang justru harus lebih ketat dalam amanah dan akuntabilitas karena bekerja pada momen-momen spesifik yang rawan risiko dan berpotensi berdampak luas.
References
Alvanita, P. (2022). Pembubaran lembaga negara non struktural dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 perspektif restrukturisasi birokrasi. Jil Journal of Indonesian Law, 3(1), 38–62. https://doi.org/10.18326/jil.v3i1.38-62
Anas, I. F., Kambut, A., & A, R. V. (2022). Analisis implementasi kerangka kerja kepatuhan syariah sebagai upaya mitigasi risiko kepatuhan pada bank syariah. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.106
Arno, Abd. K. (2019). Penyusunan anggaran perspektif fiqhi anggaran hukum ekonomi syariah. Al-Amwal Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 30–40. https://doi.org/10.24256/alw.v1i1.625
Buang, A. H., & Nafis, M. C. (2012). Peranan MUI dan metodologi istinbat fatwa dalam undang-undang perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Pengurusan, 35, 57–69. https://doi.org/10.17576/pengurusan-2012-35-06
Diógenes, D. (2019). Kewenangan United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) dalam pembentukan hukum antariksa internasional. Dialogia Iuridica, 11(1), 21–42. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1953
Jusri, A. P. O., & Maulidha, E. (2020). Peran dan kompetensi auditor syariah dalam menunjang kinerja perbankan syariah. Jas (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(2), 222–241. https://doi.org/10.46367/jas.v4i2.255
Leta, N. M., Soegiyono, & Damayanti, C. (2016). Pertimbangan dan dasar pembentukan forum atau media koordinasi nasional dalam finalisasi rumusan kebijakan penerbangan dan antariksa (hlm. 181–202). https://doi.org/10.30536/9786026469120.10
Nugraheni, P. (2017). Kebutuhan dan tantangan audit syariah dan auditor syariah. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 76–88. https://doi.org/10.20885/jeki.vol2.iss1.art7
Septiani, A., Hendri, N., & Padwasari, G. (2023). Pengaruh audit internal, budaya organisasi dan komite audit terhadap pelaksanaan good corporate governance pada PT Pos Indonesia Cabang Metro. Fidusia Jurnal Keuangan dan Perbankan, 6(2). https://doi.org/10.24127/jf.v6i2.1843
Septiani, A., Hendri, N., & Sari, G. P. (2024). Pengaruh audit internal, budaya organisasi, dan komite audit terhadap pelaksanaan good corporate governance pada PT Pos Indonesia Cabang Metro. Expensive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 99–109. https://doi.org/10.24127/exclusive.v3i1.5569
Setiati, F. (2022). Menelisik spirit profetik konsep audit internal dalam perspektif maqashid syariah Jasser Auda. Peradaban Journal of Economic and Business, 1(2), 36–46. https://doi.org/10.59001/pjeb.v1i2.33
Siwij, D. S. R., Dilapanga, A. R., & Polii, E. H. (2024). Transparansi dalam tata kelola perusahaan air minum daerah di Kabupaten Minahasa. Academy of Education Journal, 15(1), 495–504. https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2233