Actio in Personam dalam Perspektif Hukum Islam: Kajian Fungsional atas Mekanisme Kompensasi dan Pertanggungjawaban Personal
Keywords:
actio in personam, ḍamān, ta’wīḍ, diyah, Hukum Islam, pertanggungjawaban personalAbstract
This article examines the concept of actio in personam as a functional analytical framework for understanding compensation mechanisms and personal accountability in Islamic Law. The distinction between in personam and in rem claims remains poorly understood in Indonesian civil law literature, despite its significance for comprehending the character of petitum and the logic of remedy in litigation. Employing a conceptual-comparative approach, this article analyzes the concepts of ḍamān, ta’wīḍ, and diyah/diat as forms of claims that substantively direct the obligation of restoration toward specific subjects bearing responsibility for ḍarar. The findings indicate that compensation mechanisms in Islamic Law functionally operate within the logic of actio in personam, namely claiming restorative performance from the responsible “person,” rather than merely asserting in rem proprietary claims. This applies equally in the context of dhaman/ta’wīḍ for general loss recovery, diyah/diat for compensation in cases of injury or death, and in strict liability constructions that remain centered on the party causing harm.
Artikel ini mengkaji konsep actio in personam sebagai kerangka baca fungsional untuk memahami mekanisme kompensasi dan pertanggungjawaban dalam Hukum Islam. Pembedaan antara tuntutan in personam dan in rem masih belum banyak dipahami dalam literatur hukum perdata Indonesia, padahal pembedaan tersebut penting untuk memahami karakter petitum dan logika pemulihan dalam suatu gugatan. Dengan menggunakan pendekatan konseptual-komparatif, artikel ini menelaah konsep ḍamān, ta’wīḍ, dan diyah/diat sebagai bentuk tuntutan yang secara substansi mengarahkan kewajiban pemulihan kepada subjek tertentu yang memikul tanggungan atas ḍarar. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme kompensasi dalam Hukum Islam secara fungsional beroperasi dalam logika actio in personam, yakni menagih prestasi pemulihan terhadap “orang” yang bertanggung jawab, bukan sekadar klaim kebendaan in rem. Hal ini berlaku baik dalam konteks dhaman/ta’wīḍ untuk pemulihan kerugian secara umum, diyah/diat untuk kompensasi cedera atau kematian, maupun dalam konstruksi tanggung jawab berkarakter strict liability yang tetap berpusat pada pihak pelaku kerusakan.
References
Arifin, D. A. (2016). Kajian yuridis tanggung jawab perdata rumah sakit akibat kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Idea Hukum, 2(1). https://doi.org/10.20884/1.jih.2016.2.1.31
Bernard, L. L. (2017). Usaha negara dalam menghadapi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di luar yurisdiksi nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(2), 164. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1433
Evianto, H. (2017). Hukum perlindungan konsumen bukanlah sekadar “keinginan” melainkan sesuatu “kebutuhan”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6), 582. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1232
Handayani, E. P., Arifin, Z., & Virdaus, S. (2019). Liability without fault dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 1. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.74
Kurniawan, M., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2024). Tanggung jawab perdata perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran. South East Asia Law Aspect, 1(1), 28–34. https://doi.org/10.61761/seala.1.1.28-34
Musa, A. Y. N. C., & Hassan, K. H. (2012). Tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang. Mimbar Hukum: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 234. https://doi.org/10.22146/jmh.16227